Dosa
Besar
Menghindari
Perilaku Tercela
A.
Pengertian Dosa
Dosa adalah
perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan yang
melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa adalah
sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan tidak
senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.
Secara
psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita
mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.
B.
Macam-macam Dosa
Dosa terbagi
menjadi beberapa macam menurut sumber, sasaran, dan beratnya pelanggaran.
a.
Menurut Sumbernya
Menurut
sumbernya, dosa terbagi menjadi dosa dalam hati, dosa lisan, dan dalam
perbuatan.
- Dosa dalam
hati
Contoh dosa
dalam hati adalah syirik, hasad (dengki), iri, bakhil, takabur, ujub, dan
suuzan.
- Dosa Lisan
Contoh dosa
lisan adalah sumpah palsu, berdusta, memfitnah, mengadu domba, membual, mencaci
maki, mengejek dan menghina.
- Dosa Perbuatan
Contoh dosa
perbuatan adalah mencuri, berzina, membunuh, mendurhakai orang tua, berbuat
zalim, menyakiti fisik orang lain.
b.
Menurut sasaranya
Menurut
sasaranya, dosa terbagi menjadi dosa terhadapdiri sendiri, terhadap orang lain
dan dosa terhadap Allah.
- Dosa terhadap
diri sendiri
Contoh dosa
terhadap diri sendiri adalah bakhil, takabur, ujub, dan bunuh diri.
- Dosa terhadap
Orang lain
Contoh dosa
terhadap orang lain adalah membunuh, mencuri, menzalimi, menyakiti orang
lain,memfitnah, mengadu domba, dan mendurhakai orang tua.
- Dosa terhadap
Allah.
Contoh dosa
terhadap Allah adalah syirik, tidak mengerjakan sholat lima waktu, dan tidak
berpuasa.
c.
Menurut Berat pelanggaranya.
Menurut beratnya
pelanggaran, dosa terbagi menjadi dosa kecil dan dosa besar.
- Dosa Kecil
Dosa kecil
adalah pelanggaran hokum atas perbuatan yang tidak dirinci bahwa pelanggaran
tersebut adalah perbuatan dosa besar. Contoh : Melihat sesuatu yang dilarang
dan berbohong. Menurut sebagian ulama, dosa kecil yang dilakukan terus menerus
dapat dinilai sama dengan dosa besar.
- Dosa Besar
Dosa besar
adalah pelanggaran hukum atas perbuatan yang telah ditentukan, seperti musyrik,
mendurhakai orang tua, bersaksi palsu, bunuh diri, membunuh orang lain,
mencuri, merampok dan berzina
C.
Beberapa Perbuatan Dosa Besar
Islam Melarang
umatnya berbuat dosa karena perbuatan dosa akan menjadi penyakit masyarakat.
Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia yang tidak disenangi
masyarakat dan akan mendatangkan kerugian bagi pelaku, korban, dan masyarakat,
pada umumnya.
Perbuatan dosa
yang menjadi penyakit masyarakat tersebut mencakup sifat-sifat tercela dalam
berbagai macam bentuknya. Dalam bahasan ini akan dikemukakan bebarapa sifat
tercela, yaitu mencuri dan merampok, membunuh perbuatan asusuila, dan
pelanggaran hak asasi manusia.
a.
Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah
mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah dan biasanyaa
dilakukan dengan cara diam-diam atau senbunyi-sembunyi. Merampok adalah
mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau dengan kekerasan. Dengan
kata lain, merampok adalah merampas harta orang lain dengan kekrasan, ancaman
senjata, dan terkadang disertai pembunuhan.
Mencuri dan
merampok merupakan perbuatan yang berdampak buruk serta merugikan, baik bagi
pelaku maupun korbannya. Dampak buruk mencuri dan merampok bagi pelakunya
adalah sebagai berikut.
1.
Mengalami keegelisahan Batin
Pelaku
peencurian dan perampokan tidak akan pernah hidup tenang karena selalu
dikejar-kejar rasa bersalah rasa khawatir perbuatannya akan terbongkar.
2.
Mnedapat Hukuman
Jika tertangkap,
seoraang pencuri dan perampokakan mendapat hukuman sesuai undang-undang yang
berlaku. Tidak jarang pencuri dan perampok tewas dihakimi masa.
3.
Nama Baiknya tercemar
Seseorang yang
telah diketahui sebagai pencuri dan perampok, nama baiknya akan tercemar,
masyarakat di sekelilingnya akan membencinya.
4.
Merusak Keimanan
Seseorang yang
mencuri atau merampok berarti telah merusak imannya. Jika ia mati sebelum
bertobat, Ia akan mendapat azab yang pedih.
Adapun dampak
buruk mencuri dan merampok bagi korban dan masyarakat sekitar adalah:
a. Menimbulkan
kerugian dan kekecewaan
b. Menimbulkan
ketakutan
c. Munculnya
hokum rimba
b.
Membunuh
Membunuh adalah
melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang. Dilakukan dengan
sengaja maupun tidak, baik dengan alat yang mematikan maupun tidak.
Peristiwa
membunuh pada zaman sekarang menandakan bahwa manusia saat ini telah kembali ke
zaman jahiliah. Allah Swt berfirman
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka jahanam banyak dari
jin dan manusia yang mempunyai hati (tetapi) tidak mahu memahami dengannya
(ayat-ayat Allah), dan yang mempunyai mata (tetapi) tidak mahu melihat
dengannya (bukti keesaan Allah) dan yang mempunyai telinga (tetapi) tidak mahu
mendengar dengannya (ajaran dan nasihat); mereka itu seperti binatang ternak,
bahkan mereka lebih sesat lagi; mereka itulah orang-orang yang lalai.
(Q.S.
Al-A’raf/7 179)
Dampak membunuh
bagi pelakunya adalah sebagai berikut.
a. Mengalami
kegelisahan batin karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah
b. Mendapat
hukuman yang sesuai dengan undang-undang
c. Nama baiknya
tercemar dari semua masyarakat dan keluarganya
d. Merusak
keimanan dan akan diazab yang pedih di akhirat
Dampak buruk
pembunuhan bagi korban dan masyarakat sekitar adalah :
a. Hilangnya Hak
hidup di dunia bagi korban yang dibunuh
b. Menimbulkan
kesedihan yang ditinggal si korban dan ketakutan atas keselamatannya.
c. Menimbulkan
rasa Dendam dengan si pelaku
d. Hilang
stabilitas keamanan.
Allah Swt juga
melarang manusia untuk melakukan bunuh diri, misaknya mati dengan cara
menggantung, terjun ke jurang, meloncat dari gedung dan meminum obat serangga.
Bunuh diri termasuk perbuartan tercela dan dosa besa berdasarkan firman Allah
SWT.
Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu
sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan
jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan
janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa
Mengasihani kamu.
(Q.S.
An-Nisa’/4:29)
Orang yang mati
bunuh diri tidak perlu disalatkan. Sebagaimana firman Allah.
Telah
didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. Seorang laki-laki yang membunuh dirinya
dengan anak panah, maka tidak disalatkan oleh beliau mayat tersebut.
c.
Perbuatan Asusila
Perbuatan
Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan Agama. Dalam
pengertian umum, perbuatan asusila adalah penyimpangan dalam perilaku seksual.
1.
Zina atau Heteroseksual
Zina adalah
hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara
psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan
hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan
hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya,
hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan
dosa besar sebagaimana firman allah swt:
Dan
janganlah kamu mendekati zina itu sungguh suatu pebuatan keji dan suatu jalan
yang buruk.
(Q.S.
al-isra’/17:32)
2.
Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah
peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu
seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini
pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul
kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3.
Free Sex
Free sex yang
juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang
bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang
menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka
sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4.
Samanleven
Perbuatan ini
sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau
berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan
mereka apdalah kepuasan seksual.
5.
Matubrasi
Matubrasi
berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama
juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan
menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena
banyak menyerap energy.
6.
Voyeurisme
Adalah usaha
untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang
terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi
atau melihat film-film porno.
7.
Fetisme
Perilaku menyimpang
yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki,
atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH,
atau celana dalam.
8.
Sodomi
Adalah hubungan
seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap
pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku
secara psikologis.
9.
Perkosaan
Memaksa orang
lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal
atau tidak.
10.
Aborsi
Pengguran
kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya
janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free
sex.
11.
Pelecehan seksual
Penghinaan
terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa
ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat
kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12.
Pacaran
Dalam arti luas
pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan
tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu
seksual (hubungan intim) yang tertunda.
d.
Pelangaran Hak Asasi Manusia
Sejak awal islam
telah memasukan HAM dalam ajaran-ajaranya. Islam telah menyodorkan langkah-langkah
preventif yang actual dalm usaha mencegah pelanggaran HAM. Seorang Ulama Dr
syekh syaukat Hussain menjelaskan hubungan islam dengan Hak Asasi Manusia dalam
bukunya berjudul ‘Human Rights in Islam” buku tersebut berisi penjelasan :
1.
Hak hidup
Hak yang pertama
kali diberikan islam adalah hak untuk hidup danmenghargai hidup manusia. Hal
itu dijelaskan dalam ayat berikut ini ;
Dan janganlah
kamu membunuh diri seseorang manusia yang diharamkan oleh Allah membunuhnya
kecuali dengan alasan yang benar. Dan sesiapa yang dibunuh secara zalim, maka
sesungguhnya Kami telah menjadikan warisannya berkuasa menuntut balas. Dalam
pada itu, janganlah ia melampau- lampau dalam menuntut balas bunuh itu, kerana
sesungguhnya ia adalah mendapat sepenuh-penuh pertolongan (menurut hukum
Syarak).
(Q.S. al-Isra’/17:33)
2.
Hak milik
Agama islam
memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harata benda. Hal ini berlaku bagi
harta bendqa yang diperoleh dengan jalan halal menurut islam. Hak milik
mencangkup hak untuk menikmati, mengkonsumsi, berinvestasi, mentransfer, serta
menempati suatu tanah. Firman Allah SWT:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu makan (atau mengambil) harta (orang-orang
lain) di antara kamu dengan jalan yang salah, dan jangan pula kamu menghulurkan
harta kamu (memberi rasuah) kepada hakim-hakim kerana hendak memakan (atau
mengambil) sebahagian dari harta manusia dengan (berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui (salahnya).
(Q.S. al-baqarah/2:188)
3.
Hak perlindungan
Hak lain yang
diberikan Iskam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslim
dilarang untuk menjatuhkan kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada
diskriminasi sikaya dan simiskin
4.
Keamana dan kesucian kehidupan pribadi
Islam mengakui
adanya hak keleluassaan hidup pribadi setiap orang. Islam pun melarang orang
lain ikut campur hingga melanggar batas kewajaran kehidupan seseorang.
5.
Keamanan dan kemerdekaan Pribadi
Agama Islam
menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipenjarakan. Kecuali dia
telah din yatakan bersalah oleh pengadilan . Hak atas pribadi ini berlaku
terhadap semua orang. Firman Allah SWT:
6.
Persamaan Hak dalam Hukum
Islam menekankan
persamaan seluruh umat manusia dimata Allah swt. Dia telah menciptakan manusia
dari asla yang sama. Kemuliaan manusia tidak dinilai dari asal usul nya
melainkan amal kebajikannya.
7.
Kebebasan Berekspresi
Agama Islam
memberikan hak kebebasan beerpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh
manusia. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat ini harus dimanfaatkan
untuk tujuan mnesyiarkan kebajikan, bukan untuk menyebarkan kezaliman.
8.
Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan
hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Firmasn
Allah SWT :
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan dalam ugama (Islam), kerana sesungguhnya telah
nyata kebenaran (Islam) dari kesesatan (kufur). Oleh itu, sesiapa yang tidak
percayakan Taghut, dan ia pula beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada simpulan (tali ugama) yang teguh yang tidak akan putus. Dan
(ingatlah), Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. al-baqarah/2:256)